TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menambah titik penyekatan PPKM Darurat menjadi 100. Keputusan ini berlaku sejak Kamis, 15 Juli 2021.
Alasan utama lokasi penyekatan ditambah dari sebelumnya hanya 63 dan 75 titik adalah karena masih tingginya tingkat mobiltias kendaraan menuju Jakarta. Setidaknya, belum mencapai target yang ditentukan.
"Target di PPKM ini penurunan mobilitas antara 30 sampai 50 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Sambodo menjelaskan mobilitas sempat menurun 30 persen pada 5 Juli 2021. Namun, mobilitas kendaraan justru hanya turun 20 persen pada 11 Juli 2021. Artinya, kata dia, terdapat peningkatan mobilitas 10 persen pada 11 Juli 2021 dibandingkan 5 Juli 2021.
Adapun 100 titik penyekatan itu meliputi 19 lokasi di dalam kota, 15 titik di tol, dan 10 titik di batas kota. Selanjutnya, 29 titik di daerah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Depok dan Tangerang dan 27 titik di Jalan Sudirman-Thamrin.
Sambodo mengatakan sistem penyekatan ini meliputi pemeriksaan warga dengan kepentingan esensial dan kritikal dari pukul 06.00 hingga 10.00. Selanjutnya dari pukul 10.00 hingga 22.00, kata Sambodo, jalanan bakal ditutup kecuali untuk tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan orang-orang lain yang dibolehkan.
"Jam 10.00 pagi sampai 10.00 malam kita tutup, artinya anggota tidak lagi berdebat," kata Sambodo.
Selanjutnya: Pada hari pertama 100 titik penyekatan...